Jenis layanan umum)
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan :
- Foto copy Kutipan Akta Nikah
- KK lama dan foto copy Kutipan Akta Kelahiran untuk penambahan anggota keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari Kuwu/Lurah dan KK yang rusak untuk penerbitan KK hilang/rusak
- Mengisi formulir F-1
Form pendaftaran kartu Keluarga